Jumat, 12 April 2013

Etika dan profesionalisme TSI



Motif / Modus penyalahgunaan teknologi informasi dan penanggulangannya
 
 
 
 dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan.
Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Pada Kongres PBB ke X tahun 2000, pengertian atau definisi dari cybercrime dibagi dua, yaitu pengertian sempit, yakni “any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them”. Artinya, kejahatan ini merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. Di dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai : “any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network”. Artinya, perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer. Selain itu, cybercrime dapat juga diartikan sebagai “crime related to technology, computers, and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, komputer dan internet.
Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan.
 
sumber : sidiqhambaallah.blogspot.com
                 
 

Selasa, 02 April 2013

pemrograman berbasis web


tugas 1
<html>
<head>
<title>Tugas Pemograman Web</title>
</head>
<body>
<h1 align="center"><u>DATA PRIBADI SAYA</u></h1></head>
<h4 align="left"><font color="Green">
<li>Nama                         :    <b><font size="5">Muhammad nur arsandi</font></b><br><br></li>
<li>Tempat tanggal lahir : <b>Jakarta,01 februari 1992</b><br><br></li>
<li>Alamat rumah           :    Jln.pamitran RT 014 / RW 007, Jakarta Timur<br><br></li>
<li>No. HP/ Telp             :    083819337816<br><br></li>
<li>Pendidikan                :    S1<br><br></li>
<li>Kegiatan                    :    Kuliah , olahraga , dan ngisengin sidiq dwi purnama<br><br></li>
<hr/>
<img src="sa.jpg" />
<hr/>
</font>
</h4>



tugas 2


<html>
<head>
<h2 align="center">Perkuliahan ATA</head>
<body>
<h4 align="center">
<br><br>
<table border="1">
  <tr>
     <td>Perkuliahan Sebelum UTS</td>
     <td>4 Maret - 11 Mei 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Pendistribusian FRS ke mahasiswa</td>
      <td>4 Maret - 30 Maret 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Kegiatan Pengisisan dan Pengambilan KRS</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>a. Kelas 1</td>
      <td>11 Maret - 16 Maret 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>b. Kelas 2 s/d Kelas 4 dan Non Kelas</td>
      <td>18 Maret - 13 April 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Batas Akhir Prngambilan KRS</td>
      <td>22 April 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Batas Akhir Pengurusan Cuti Akademik</td>
      <td>10 Mei 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Libur Tenang I</td>
      <td>13 - 14 Mei 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Ujian Tengah Semester (UTS)</td>
      <td>15 Mei - 8 Juni 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Perkuliahan Setelah UTS</td>
      <td>10 Juni - 6 Juli 2013</td>
  </tr>
  <tr>
      <td>Daftar Ulang Pada Bagian Sistem Akademik On-Line</td>
      <td>17 Juni - 29 Juni 2013</td>
  </tr>
  <tr>
     <td>Libur Tenang II</td>
     <td>8 Juli 2013</td>
  </tr>
  <tr>
       <td>Ujian Akhir Semester (UAS)</td>
       <td>9 Juli - 27 Juli 2013</td>
  </tr>
  <tr>
     <td>Ujian Utama</td>
     <td>29 Juli - 3 Agustus 2013</td>
   </tr>
  <tr>
     <td>Libur Semester Genap dan Libur Idul Fitri</td>
     <td>5 Agustus - 14 September 2013</td>
   </tr>
</h4>
untuk kembali ke <a href="arsandi tugas 1.html"> klik disini</a>
</body>
</html>

penjelasan
Dalam html, sebagai pembuka program digunakan <html> dan </html> sebagai penutup. Didalam coding itu terdapat head yang berfungsi sebagai header di browser yaitu dengan cara menambahkan <head> dan diakhiri dengan </head>.
Di dalam head terdapat <title> dan penutupnya </title> yang berfungsi sebagai judul dari halaman web tersebut.
Di dalam title terdapat <body> yang berfungsi sebagai isi konten dari sebuah halaman web tersebut.
pada script <h1> dan <h4> digunakan untuk mempemberian jumlah tingkat  dari judul paragraf, dan diakhiri oleh </h1> dan </h4>.
untuk pemberian warna pada tulisan  menggunakan script <font color="green"> dimana di script tersebut memasukkan warna tulisan biru, dan diakhiri oleh </font>
pada <img src="pas.jpg/> digunakan untuk memasukkan suatu gambar pada lembaran HTML.



Open Source

keuntungan
Biasanya keuntungan yang dirasa pertama dari model Open Source adalah fakta bahwa ketersediaan Open Source diciptakan secara gratis atau dengan biaya yang rendah. Ketersediaan source code dan hak untuk memodifikasi, Hal ini menyebabkan perubahan dan improvisasi pada produk software, dan memunculkan kemungkinan untuk meletakkan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman kerja sistem secara detail. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code, Hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, yang berpengaruh bagi sekumpulan developer untuk bekerja bersama dalam project software Open Source.
Hak untuk menggunakan software, Menjamin beberapa user yang membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software, jika software cukup berguna. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara reguler..
Legal, Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%. Penyelamatan Devisa NegaraDengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka , dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat. Keamanan Negara / Perusahaan, Software Open Source bebas dari bahaya ledakan yang disebabkan oleh software komputer proprietary / tertutup, karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.Keamanan Sistem
Pada software proprietary / tertutup, sangat sulit untuk dapat benar-benar yakin dengan keamanannya, karena kita tidak dapat mengetahui apa yang ada di dalamnya. Selain itu, sangat sulit untuk mendapatkan solusinya. Penghematan, Perusahaan yang menggunakan Open Source untuk membuat aplikasi yang menunjang bisnisnya akan mengalami penghematan karena dana yang harusnya dialokasikan untuk proyek itu dapat ditekan dan dialihkan untuk pendanaan yang lain. Dan  Mencegah Software Privacy yang Melanggar Hukum.
Kerugian
Tidak ada garansi dari pengembangan, Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika source code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
 Masalah yang berhubungan dengan intelektual property, Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatenkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa metode utama untuk menyelesaikan masalah software dipatenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
Kesulitan dalam mengetahui status project, Tidak banyak iklan bagi software Open Source, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan marketing.
Support berbayar dan langka, Jika terdapat masalah pada software, misalnya ditemukan hole atau bug yang tidak anda pahami, maka langkah yang ditempuh adalah mencari penyelesaian masalah di forum-forum. Jika tidak diperoleh solusi, maka harus menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari pakar Open Source tersebut.