IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Kegunaan IT Forensik
Kegunaan IT forensik untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan, penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai didokumentasikan bukti untuk mencaritahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.
Pengetahuan yang dibutuhkan dalam IT Forensik:
- Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
- Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
- Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
- Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
- Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
• Komputer
• Hardisk
• MMC
• CD
• Flashdisk
• Camera Digital
• Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
Tujuan IT Forensik
•Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
•Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
•Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
•Membuat fingerprint dari data secara matematis.
•Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
•Membuat suatu hashes masterlist.
•Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Contoh kasus:
pembobolan ATM
Jumat, 05 Juli 2013
Jumat, 12 April 2013
Etika dan profesionalisme TSI
Motif / Modus penyalahgunaan teknologi informasi dan penanggulangannya
dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan.
Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Pada Kongres PBB ke X tahun 2000, pengertian atau definisi dari cybercrime dibagi dua, yaitu pengertian sempit, yakni “any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them”. Artinya, kejahatan ini merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. Di dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai : “any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network”. Artinya, perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer. Selain itu, cybercrime dapat juga diartikan sebagai “crime related to technology, computers, and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, komputer dan internet.
Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan.
Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Pada Kongres PBB ke X tahun 2000, pengertian atau definisi dari cybercrime dibagi dua, yaitu pengertian sempit, yakni “any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them”. Artinya, kejahatan ini merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. Di dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai : “any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network”. Artinya, perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer. Selain itu, cybercrime dapat juga diartikan sebagai “crime related to technology, computers, and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, komputer dan internet.
Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan.
sumber : sidiqhambaallah.blogspot.com
Selasa, 02 April 2013
pemrograman berbasis web
tugas 1
<html>
<head>
<title>Tugas Pemograman Web</title>
</head>
<body>
<h1 align="center"><u>DATA PRIBADI SAYA</u></h1></head>
<h4 align="left"><font color="Green">
<li>Nama : <b><font size="5">Muhammad nur arsandi</font></b><br><br></li>
<li>Tempat tanggal lahir : <b>Jakarta,01 februari 1992</b><br><br></li>
<li>Alamat rumah : Jln.pamitran RT 014 / RW 007, Jakarta Timur<br><br></li>
<li>No. HP/ Telp : 083819337816<br><br></li>
<li>Pendidikan : S1<br><br></li>
<li>Kegiatan : Kuliah , olahraga , dan ngisengin sidiq dwi purnama<br><br></li>
<hr/>
<img src="sa.jpg" />
<hr/>
</font>
</h4>
tugas 2
<html>
<head>
<h2 align="center">Perkuliahan ATA</head>
<body>
<h4 align="center">
<br><br>
<table border="1">
<tr>
<td>Perkuliahan Sebelum UTS</td>
<td>4 Maret - 11 Mei 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Pendistribusian FRS ke mahasiswa</td>
<td>4 Maret - 30 Maret 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Kegiatan Pengisisan dan Pengambilan KRS</td>
</tr>
<tr>
<td>a. Kelas 1</td>
<td>11 Maret - 16 Maret 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>b. Kelas 2 s/d Kelas 4 dan Non Kelas</td>
<td>18 Maret - 13 April 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Batas Akhir Prngambilan KRS</td>
<td>22 April 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Batas Akhir Pengurusan Cuti Akademik</td>
<td>10 Mei 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Libur Tenang I</td>
<td>13 - 14 Mei 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Ujian Tengah Semester (UTS)</td>
<td>15 Mei - 8 Juni 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Perkuliahan Setelah UTS</td>
<td>10 Juni - 6 Juli 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Daftar Ulang Pada Bagian Sistem Akademik On-Line</td>
<td>17 Juni - 29 Juni 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Libur Tenang II</td>
<td>8 Juli 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Ujian Akhir Semester (UAS)</td>
<td>9 Juli - 27 Juli 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Ujian Utama</td>
<td>29 Juli - 3 Agustus 2013</td>
</tr>
<tr>
<td>Libur Semester Genap dan Libur Idul Fitri</td>
<td>5 Agustus - 14 September 2013</td>
</tr>
</h4>
untuk kembali ke <a href="arsandi tugas 1.html"> klik disini</a>
</body>
</html>
penjelasan
Dalam html, sebagai pembuka program digunakan <html> dan </html> sebagai penutup. Didalam coding itu terdapat head yang berfungsi sebagai header di browser yaitu dengan cara menambahkan <head> dan diakhiri dengan </head>.
Di dalam head terdapat <title> dan penutupnya </title> yang berfungsi sebagai judul dari halaman web tersebut.
Di dalam title terdapat <body> yang berfungsi sebagai isi konten dari sebuah halaman web tersebut.
pada script <h1> dan <h4> digunakan untuk mempemberian jumlah tingkat dari judul paragraf, dan diakhiri oleh </h1> dan </h4>.
untuk pemberian warna pada tulisan menggunakan script <font color="green"> dimana di script tersebut memasukkan warna tulisan biru, dan diakhiri oleh </font>
pada <img src="pas.jpg/> digunakan untuk memasukkan suatu gambar pada lembaran HTML.
Open Source
keuntungan
Biasanya keuntungan yang dirasa pertama dari model Open
Source adalah fakta bahwa ketersediaan Open Source diciptakan secara gratis
atau dengan biaya yang rendah. Ketersediaan source code dan hak untuk
memodifikasi, Hal ini menyebabkan perubahan dan improvisasi pada produk
software, dan memunculkan kemungkinan untuk meletakkan code pada hardware baru,
agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman
kerja sistem secara detail. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan
pada code, Hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, yang
berpengaruh bagi sekumpulan developer untuk bekerja bersama dalam project
software Open Source.
Hak untuk menggunakan software, Menjamin beberapa user yang
membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software,
jika software cukup berguna. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas
dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu menyebabkan sejumlah user
untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara reguler..
Legal, Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia
akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun
drastis, dari 88% menjadi 0%. Penyelamatan Devisa NegaraDengan menggunakan
solusi berbasis Open Source, maka , dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk
kesejahteraan rakyat. Keamanan Negara / Perusahaan, Software Open Source bebas
dari bahaya ledakan yang disebabkan oleh software komputer proprietary /
tertutup, karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.Keamanan Sistem
Pada software proprietary / tertutup, sangat sulit untuk
dapat benar-benar yakin dengan keamanannya, karena kita tidak dapat mengetahui
apa yang ada di dalamnya. Selain itu, sangat sulit untuk mendapatkan solusinya.
Penghematan, Perusahaan yang menggunakan Open Source untuk membuat aplikasi
yang menunjang bisnisnya akan mengalami penghematan karena dana yang harusnya dialokasikan
untuk proyek itu dapat ditekan dan dialihkan untuk pendanaan yang lain. Dan Mencegah Software Privacy yang Melanggar Hukum.
Kerugian
Tidak ada garansi dari pengembangan, Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan
yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika
source code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
Masalah yang
berhubungan dengan intelektual property,
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang
dipatenkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa metode utama
untuk menyelesaikan masalah software dipatenkan sehingga beberapa komunitas
dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
Kesulitan dalam mengetahui status project, Tidak banyak iklan bagi software Open
Source, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh
perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan marketing.
Support berbayar dan langka, Jika terdapat masalah pada software, misalnya ditemukan hole atau
bug yang tidak anda pahami, maka langkah yang ditempuh adalah mencari
penyelesaian masalah di forum-forum. Jika tidak diperoleh solusi, maka harus
menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari
pakar Open Source tersebut.
Jumat, 29 Maret 2013
Kamis, 28 Maret 2013
tugas 1 etika dan profesionalisme TSI
Pengertian etika menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah
- ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk tentang hak dan
kewajiban moral.
- Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan salah
yang dianut masyarakat. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika pada teknologi system informasi,
berarti dalam menggunakan kecanggihan teknologi informasi harus menjaga prilaku
dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
teknologi informasi berkembang begitu
cepat, sangat pesat malah, bayangkan jika pada tahun 90'an masih jarang sekali
ditemukan website ataupun gadget-gadget cangih maka hanya berselang 20 tahun
saja sudah banyak sekali website-website yang ada pada jaringan internet dan
hadirnya gadget-gadget cangih yang dapat mempermudah pekerjaan manusia. Pengguna
adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk membantu menyelesaikan
masalah dan mempermudah pekerjaan mereka.
·
Pengguna
adalah tidak melakukan atau menggunakan apliksi bajakan yang dapat merugikan
pembuat, menghormati hak cipta yang milik orang lain, tidak merusak teknologi
informasi , contohnya adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain
yang dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau mencantumkan backlink sebagai bentuk
pertangungjawaban atas kutipan yang telah dilakukan.
·
Pengelola
adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya adalah provider
telekomunikasi,etika bagi pengelola
adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu
juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE.
·
Pembuat adalah orang yang menciptakan
teknologi informasi, biasanya adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli
teknologi di beberapa bidang namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara
individu, dalam membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT
yaitu tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal,
salah satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung dikarenakan
bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang menyerupai produk
apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya dimenangkan oleh pihak dari
apple.
3. Dalam
bidang Pendidikan
Teknologi
pembelajaran terus mengalami perkembangan seiring perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan
pembelajaran sehari-hari, makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi sering
dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data, audio/video, dan internet.
Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya
interaksi antara dua orang atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan
terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih
efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
Kamis, 10 Januari 2013
OPEN SERVICE GATEWAY INTIATIVE (OSGI)
Spesifikasi
Spesifikasi OSGI yang sekarang digunakan
dalam aplikasi mulai dari ponsel ke open source Eclipse IDE. Wilayah aplikasi
lain meliputi mobil, otomasi industri, otomatisasi bangunan, PDA, komputasi
grid, hiburan (misalnya iPronto), armada manajemen dan aplikasi server. Adapun
spesifikasi yang lain dimana OSGI akan dirancang untuk melengkapi standar
perumahan yang ada, seperti orang – orang LonWorks (lihat kontrol jaringan),
CAL, CEBus, HAVi, dan lain-lain.
Inti bagian dari spesifikasi adalah suatu kerangka kerja yang mendefinisikan aplikasi model manajemen siklus hidup, sebuah layanan registrasi, sebuah lingkungan eksekusi dan modul. Berdasarkan kerangka ini, sejumlah besar OSGI layers, API, dan Jasa telah ditetapkan. Spesifikasi OSGI yang dikembangkan oleh para anggota dalam proses terbuka dan tersedia untuk umum secara gratis di bawah Lisensi Spesifikasi OSGI. OSGI Alliance yang memiliki program kepatuhan yang hanya terbuka untuk anggota. Pada Oktober 2009, daftar bersertifikat OSGI implementasi berisi lima entri.
Open Service Gateway Initiative (OSGi) adalah sebuah system dan aplikasi interoperability berbasis komponen platform yang terintegrasi. OSGi merupakan system modul dinamik untuk Java. Teknologi OSGi adalah Universal Middleware. Teknologi OSGi menyediakan sebuah service-oriented, lingkungan yang berbasis komponen untuk pengembang dan menawarkan jalan standard untuk mengatur siklus hidup software. Kemampuan ini dapat menambah nilai jangkauan dari computer dan peralatan yang menggunakan platform Java dengan sangat hebat. Teknologi OSGi mengadopsi keuntungan dari menambah time-to-market dan mengurangi biaya pengembangan karena teknologi OSGi menyediakan subsistem komponen yang terintegrasi dari pre-build dan pre-tested. Teknologi ini juga mengurangi biaya perawatan dan memberikan kesempatan aftermarket yang baru dan unik karena jaringan dapat digunakan untuk update secara dinamik dan mengirimkan service dan aplikasi di lapangan.
Arsitektur
The OSGi
Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif, sekarang
nama kuno) adalah terbuka organisasi standar yang didirikan pada Maret 1999.
Aliansi dan anggota-anggotanya telah ditentukan yang Java berbasis layanan
platform yang dapat dikelola dari jarak jauhInti bagian dari spesifikasi adalah
sebuah kerangka kerja yang mendefinisikan suatu manajemen siklus hidup aplikasi
model, layanan registry, sebuah lingkungan Eksekusi dan Modul. Berdasarkan
kerangka ini, sejumlah besar OSGi layers, API, dan Jasa telah ditetapkan.
OSGi
teknologi adalah sistem modul dinamis untuk Java ™
OSGi
teknologi menyediakan layanan berorientasi, komponen berbasis lingkungan untuk
para pengembang dan menawarkan cara-cara standar untuk mengelola siklus hidup
perangkat lunak. Kemampuan ini sangat meningkatkan nilai berbagai komputer dan
perangkat yang menggunakan platform Java.
Pengadopsi
teknologi OSGi manfaat dari peningkatan waktu ke pasar dan mengurangi biaya
pengembangan karena teknologi OSGi menyediakan integrasi pra-dibangun dan
pra-komponen subsistem diuji. Teknologi ini juga mengurangi biaya pemeliharaan
dan kemajuan aftermarket baru peluang unik karena jaringan dapat dimanfaatkan
untuk secara dinamis mengupdate atau memberikan layanan dan aplikasi di
lapangan.
AUTOMOTIVE MULTIMEDIA INTERFACE COLLABORATION
Arsitektur
AMIC - The Automotive Multimedia Interface
Kolaborasi (AMIC) didirikan pada Oktober 1998 dengan tujuan untuk mengembangkan
serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik
kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat
elektronik di dalam kendaraan.
AMI-C adalah organisasi global
yang mewakili mayoritas dunia produksi kendaraan. AMI-C adalah mengembangkan
dan standarisasi yang umum multimedia dan telematika otomotif antarmuka untuk
kendaraan jaringan komunikasi. Organization of motor vehicle manufactures
created to facilitate the development and standardization of automotive
multimedia interfaces to motor vehicle communication networks.– Specifications
for physical network interfaces, network protocols and In-vehicle software
interfaces (telematics and local) :
•
Release 2 specifications due Dec. 2002
•
Characteristic
•
Vehicle control: Low-speed wired communication
•
Information system: High-speed wired communication
The
Otomotif Multimedia Interface Kolaborasi (AMI-C) mengumumkan di seluruh dunia
cipta penugasan dari 1394 spesifikasi teknis otomotif ke Trade Association 1394
AMI-C berikut dokumen sekarang milik 1394TA:
•AMI-C
3023 Power Management Specification
•AMI-C
3013 Power Management Architecture
•AMI-C
2002 1.0.2 Common Message Set Power Management
•AMI-C
3034 Power Management Test Documents
•AMI-C
4001 Revision Physical Speci .cation
Fungsional Dan Struktur
Fungsional
dari AMIC (Automotive Multimedia Interface Collaboration)
Kolaborasi antar muka ototmotif multimedia
adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk menciptakan standarisasi dunia yang digunakan dalam mengatur bagaimana
sebuah perangkat elektronik dapat bekerja. Contoh Komputer dan alat komunikasi kendaraan atau computer
dan radio dalam mobil. Satiap alat elektronik itu harus dapat bekerja dengan
selaras sehingga kendaraan dapat lebih handal.
Setiap
perangkat elektronik yang dipasang belum tentu cocok dengan setiap kendaraan.
Perangkat elektronik atau multimedia bisa saja mengganggu sistem keselamatan
dan system-sistem lain di dalam kendaraan. Itulah kenapa perlu dibentuk
standarisasi kolaborasi antarmuka multimedia.
Automotive
Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) sudah memiliki anggota : Fiat, Ford,
General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA Peugeot-Citroen, Renault. AMI-C
mengembangkan dan men-standarisasi antarmuka multimedia dan telematika otomotif
yang umum untuk jaringan komunikasi kendaraan. Dan 40 pemasok elektronik
mendaftarkan diri untuk menulis standar. Mereka berpendapat untuk menulis
standar diperlukan waktu selama 2 tahun. Tapi dua tahun adalah masa di
telematika. Penyelenggara elektronik, ponsel, komputer dan peralatan video yang
akan menggunakan koneksi dapat melewati beberapa generasi dalam waktu itu.
Standar-standar
akan memungkinkan sebuah pasar plug-and-play global untuk perangkat elektronik
yang akan dipasang di kendaraan dengan kemudahan yang sama dengan melampirkan
pheriperal komputer pribadi.
Tujuan
dari AMIC ini antara lain menyediakan interface standar untuk memungkinkan
pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat
komunikasi - dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui
manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis,
untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat (DSRC) sistem untuk kendaraan untuk
infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan
diagnostik input / output.
Java community dan process
Java Community Process (JCP)
(Kesimpulan)
Sebagai
sebuah platform, JAVA terdiri atas 2 bagian utama, yaitu :
-Java
Virtual Machine (JVM)
-Java
Application Programming Interface (JAVA API)
Java
Virtual Machine (JVM)
Java
Virtual Machine merupakan aplikasi sederhana yang ditulis dalam bahasa C untuk
mengeksi program yang ditulis dalam bahasa Java. Pada saat kompilasi (perubahan
dari bahasa tingkat tinggi ke bahasa lebih rendah), program tersebut diubah
menjadi KODE BYTE. Kemudian pada saat eksekusi, JVM membaca kode byte tersebu
dan mengubahnya menjadi bahasa mesin yang dimengerti oleh sistem operasi tempat
program tersebut dijalankan.
Karena
JVM sangat bergantung pada platformnya (bahasa mesin merupakan bahasa level
rendah yang hanya dimengerti oleh suatu mesin tertentu, misalnya Intel, tapi
tidak dapat dimengerti oleh mesin lain, seperti Macintosh), byte code ini dapat
dibuat untuk terbebas dari kungkungan platform tertentu. Code byte yang
dihasilkan dalam proses kompilasi bahasa Java akan selalu sama untuk setiap
sistem operasi atau jenis mesinnya, tetapi JVM akan mengubah kode byte tersebut
menjadi bahasa mesin tujuannya.
Java
Application Programming Interface (JavaAPI)
Java API
merupakan komponen-komponen dan kelas JAVA yang sudah jadi, yang memiliki
berbagai kemampuan. Kemampuan untuk menangani objek, string, angka, dsb. Java
API terdiri dari tiga bagian utama:
1. Java
Standard Edition (SE), sebuah standar API untuk merancang aplikasi desktop dan
applets dengan bahasa dasar yang mendukung grafis, keamanan, konektivitas basis
data dan jaringan.
2. Java
Enterprose Edition (EE), sebuah inisiatif API untuk merancang aplikasi
serverdengan mendukung untuk basis data.
3. Java
Macro Edition (ME), sebuah API untuk merancang aplikasi yang jalan pada alat
kecil seperti telepon genggam, komputer genggam dan pager.
Java
Community Process (JCP) Program Management Office (PMO) sangat tertarik untuk
mengumumkan upgrade ke jcp.org baru-baru ini meluncurkan situs web. Setelah web
rumah masyarakat benar-benar dirombak dan dirilis pada bulan Juni 2009, bekerja
terus di belakang layar untuk menambah, meningkatkan, dan memperbaiki fungsi
dan kegunaannya. Anggota PMO berfungsi sebagai tim proyek untuk mendefinisikan
dan menyelesaikan pekerjaan.
Program
yang JCP komunitas pengguna telah membantu dalam memberikan umpan balik pada
situs web. Banyak fitur baru dan perbaikan bug pada awalnya diusulkan atau
diidentifikasi oleh pengguna. Beberapa implementasi tersebut akan segera jelas.
Sebagai contoh, semua wiki dan papan sekarang mencakup satu cara bagi pengguna
untuk memberikan pendapat mereka yang cepat konten dengan menghadiahi setiap
item dengan nilai, dengan memilih jumlah bintang tertentu. Selain itu, semua
papan diskusi publik dan wiki termasuk RSS tombol untuk memungkinkan pengguna
untuk berlangganan pembaruan konten. Karena pengaturan keamanan dan persyaratan
browser, RSS feed fitur ini hanya bekerja jika SSL diaktifkan. Misalnya, fitur
RSS melakukan kerja dengan Firefox.
Berbagai
bug telah diperbaiki dan navigasi juga telah diperbarui untuk mengatur
informasi yang tersedia. Ini adalah langkah inkremental lain sepanjang
perjalanan untuk meningkatkan jcp.org. Dalam bulan-bulan mendatang, sebagai
masyarakat terus menyarankan perubahan dan perangkat tambahan, upaya akan terus
memperbaiki situs. Semua umpan menyimpan program dan JCP jcp.org bergerak maju
dan ke atas.
Virtual
Machine
Virtual
machine (VM) adalah suatu environment, biasanya sebuah program atau system
operasi, yang tidak ada secara fisik tetapi dijalankan dalam environment lain.
Dalam konteks ini, VM disebut “guest” sementara environment yang menjalankannya
disebut “host”. Ide dasar dari virtual machine adalah mengabtraksi perangkat
keras dari satu komputer (CPU, memori, disk, dst) ke beberapa environment
eksekusi, sehingga menciptakan illusi bahwa masing-masing environment
menjalankan komputernya [terpisah] sendiri.VM muncul karena adanya keinginan
untuk menjalankan banyak sistem operasi pada satu komputer.Teknologi virtual
machine memiliki banyak kegunaan seperti memungkinkan konsolidasi perangkat
keras, memudahkan recovery sistem, dan menjalankan perangkat lunak terdahulu.
Sumber :
http://uriflabamba.blogspot.com/2009/12/proses-komunitas-java-java-community.html
http://nesyakomaladewi4telematika.blogspot.com/2009/12/proses-komunitas-java-java-community.html
http://ridwan-simbada.blogspot.com/2011/12/proses-komunitas-java-java-community.html
Langganan:
Postingan (Atom)